LUBUK PAKAM — Gelombang kritik dan kecaman meluas di Kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Rumah Lengo, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu, Edis Sejahtera Barus (ESB), ketahuan kembali menjalankan aktivitas pemerintahan desa tanpa mengantongi sanksi administrasi sedikit pun, padahal dirinya terbukti positif narkoba.
Sebelumnya, ESB terjaring razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Patumbak. Hasil tes urine mengonfirmasi bahwa sang kades positif mengonsumsi narkotika.
Namun, alih-alih dicopot sementara atau dijatuhi sanksi disiplin, ESB justru melenggang bebas kembali menduduki kursi kepemimpinan desa.
Penyebab Sanksi Tertahan & Rekomendasi BNN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berdalih belum bisa mengambil langkah tegas ataupun menjatuhkan sanksi administrasi karena masih menunggu surat resmi hasil asesmen medis dari BNN.
Di sisi lain, BNN menegaskan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), ESB secara medis diwajibkan untuk menjalani program rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.
Kecamatan Tunggu Kejelasan Status Hukum
Camat STM Hulu, Sadar Purba, membenarkan bahwa ESB sudah aktif berkantor dan menjalankan tugas pemerintahan sejak Jumat (17/7/2026).
“Dia sudah masuk kerja dari kemarin. Belum tahu kita hasil asesmen BNN apa,” kata Sadar Purba.
Sadar menambahkan, pihak Kecamatan STM Hulu kini telah melayangkan surat resmi ke BNN Deli Serdang guna meminta kejelasan terkait status hukum dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
Sementara itu, warga desa mengaku sungkan dan enggan menanyakan secara langsung kepada ESB terkait skandal tersebut. Fenomena melenggangnya oknum pejabat publik yang terbukti positif narkoba ini terus memicu polemik mengenai penegakan aturan serta integritas aparatur pemerintahan di Deli Serdang. (GU/Red)
