JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengambil langkah hukum terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang disampaikan melalui media sosial.
Laporan resmi tersebut diterima oleh pihak kepolisian setelah jajaran pengurus PWI menilai pernyataan Hotman Paris telah melukai kehormatan dan mencederai marwah insan pers di Indonesia.
Awal Mula Perselisihan: Unggahan di Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan video dan pernyataan Hotman Paris di akun media sosial pribadinya beberapa waktu lalu. Dalam konten tersebut, Hotman menyampaikan kritik keras yang dinilai menyudutkan kerja-kerja jurnalistik dan merendahkan martabat wartawan secara umum.
Pihak PWI menegaskan bahwa kendati kritik terhadap media adalah hal yang wajar dalam demokrasi, pernyataan yang disampaikan Hotman dinilai sudah melampaui batas dan masuk ke ranah penghinaan profesi.
PWI Tegaskan Laporan Tetap Berjalan
Perwakilan pengurus PWI menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan moral terhadap seluruh wartawan yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Pers adalah pilar keempat demokrasi yang bekerja di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami tidak mempermasalahkan kritik, tetapi jika sudah mengarah pada penghinaan dan generalisasi negatif terhadap profesi, maka hukum harus ditegakkan," tegas perwakilan PWI usai membuat laporan.
Dalam laporan tersebut, PWI melampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, serta kutipan pernyataan Hotman Paris.
Hotman Paris Unggah Video Clarification & Permohonan Maaf
Menanggapi gejolak dan respons keras dari kalangan jurnalis, Hotman Paris diketahui telah mengunggah video klarifikasi melalui akun media sosial resminya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers atas kegaduhan yang terjadi.
Hotman menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk merendahkan seluruh profesi wartawan, melainkan hanya memberikan kritik terhadap oknum tertentu.
Meski Hotman Paris telah mengutarakan permohonan maaf di media sosial, PWI menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk menguji dugaan pelanggaran Pasal UU ITE dan pencemaran nama baik tersebut. (GU/Red)
