SERGAI — Pelarian RA (30), pria asal Lubuk Pakam, Deli Serdang, akhirnya resmi berakhir di tangan polisi. Setelah dua bulan membawa lari seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Medan Timur pada Senin (20/7/2026) siang.
Aksi penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai setelah mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Main HP di Samping Rumah
Kasus ini bermula dari laporan seorang ayah berinisial S (53), warga Pantai Cermin, Sergai, yang kehilangan putrinya, AA (15), sejak Kamis malam (14/5/2026).
Hilang Kontak Dini Hari: Korban terakhir kali terlihat sedang bermain ponsel di samping rumah. Tak lama kemudian, korban menghilang dan nomor ponselnya tidak aktif sama sekali.
Jejak Digital di TikTok: Dua hari pasca-kejadian, keluarga menemukan titik terang melalui unggahan TikTok milik RA yang menampilkan kebersamaannya dengan korban. Usut punya usut, keduanya ternyata baru saja saling kenal melalui media sosial tersebut.
Penangkapan Tanpa Perlawanan: Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus RA di Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Medan Timur, tanpa perlawanan.
Pelaku Mengaku dan Dijebloskan ke Tahanan
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan dan langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui perbuatannya yang telah melarikan korban," ungkap AKP Bringin Jaya.
Saat ini, RA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sergai beserta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat berdasarkan undang-undang perlindungan anak. (GU/Red)
.png)